Kasus Teddy Minahasa, Doddy Prawinegara Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawinegara, Adriel Viari Purba mengungkapkan kliennya bakal mengajukan diri menjadi justice collaborator . Tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa itu juga akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," ujar Adriel Viari Purba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Dirinya yang juga sebagai kuasa hukum dari Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif itu akan mengajukan permohonan perlindungan kepada tiga kliennya itu. Menurutnya, perlindungan itu perlu karena kliennya mengetahui terkait peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, Ibu Linda Pujiastuti, Bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," pungkasnya.
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," ujar Adriel Viari Purba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Dirinya yang juga sebagai kuasa hukum dari Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif itu akan mengajukan permohonan perlindungan kepada tiga kliennya itu. Menurutnya, perlindungan itu perlu karena kliennya mengetahui terkait peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, Ibu Linda Pujiastuti, Bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," pungkasnya.
(rca)